Pengurusan Surat Pindah
Tempat pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu pelayanan : 1 (satu) hari kerja
Tarif : Gratis
Ketentuan
- Pendaftaran Pelaporan Perpindahan dilaksanakan di Kantor Kelurahan
- Sebagai bukti pendaftaran pelaporan perpindahan, diberikan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Oleh Lurah atas nama Camat
- Perpindahan dalam satu Kelurahan hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah
- Kepindahan ke luar Propinsi DKI disertai dengan pencabutan KK dan KTP oleh Lurah
Persyaratan
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaporan kepindahan adalah :
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Pendatang WNA.
Prosedur Pelaporan Perpindahan
A. Penduduk berkewajiban :
- Menyiapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan
- Melaporkan kepindahannya kepada Lurah
B. Lurah berkewajiban :
- Menerima dan meneliti persyaratan pelaporan perpindahan dari penduduk
- Mencatat data kepindahan ke dalam Buku Induk
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
- Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada penduduk
C. Penduduk berkewajiban :
- Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) dari Lurah
- Menandatangani Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
- Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada Lurah
D. Lurah berkewajiban :
- Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) yang telah ditandatangani oleh penduduk
- Memproses data Permohonan Pindah dengan Komputer
- Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
- Menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk.
Pembuatan Surat Kematian Perubahan
Waktu pelayanan : 1 hari kerja
Biaya : Gratis
Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.
Contoh Blangko Akta Kematian
Contoh Blangko Kutipan Akta Kematian
Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:
- Mengurus Penetapan Ahli Waris
- Mengurus Pensiunan Janda/Duda
- Mengurus Klaim Asuransi.
- Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali
Persyaratan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut:
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
- Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
- Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
- Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara
Pembuatan Surat Kelahiran
: 1 hari kerjaBiaya : Gratis
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
- Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
- Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah
- Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
- Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara
Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Persyaratan
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
- Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
- Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
Jenis Akta Kelahiran
- Akta Kelahiran Umum : Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
- Akta Kelahiran Istimewa : Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
- Akta Kelahiran Dispensasi : Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.
Pembuatan Kartu Keluarga
Pelayanan Kependudukan
Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)
Tarif : Gratis,
Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
- berusia 17 tahun
- Tanggal Pernikahan
- Menjadi Penduduk Jakarta
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.
Contoh Blangko KTP untuk WNI
Contoh Blanko KTP untuk WNA
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
- SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
- Foto copy Akta Kelahiran
- SKPPT bagi WNA
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM’S).
Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
- KTP lama
- Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
- Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
- Surat Pengantar dari RT / RW
- Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
- Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
- Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
- Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
- Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut
Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah